Komite Sekolah adalah suatu lembaga mandiri di lingkungan sekolah dan
berperan dalam peningkatan mutu pelayanan dengan memberikan
pertimbangan, arah, dan dukungan tenaga, sarana, dan prasarana serta
pengawasan pada tingkat satuan pendidikan (sekolah).
Awal
terbentuknya Komite Sekolah berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan
Nasional (Kemendiknas) No. 014/U/2002 Tanggal 2 April 2002 sekaligus
menyatakan Badan Pembantu Penyelenggara Pendidikan ( BP3 ) tidak berlaku
lagi. Badan ini bersifat mandiri, tidak mempunyai hubungan hierarkis
dengan lembaga pemerintahan. Komite Sekolah memiliki kedudukan yang kuat
karena diundangkan dalam dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (UU SPN No. 20/2003).
Pasal 56 ayat 3 UU SPN No. 20/2003 menyatakan:
“Komite
Sekolah adalah lembaga mandiri dibentuk dan berperan dalam peningkatan
mutu pelayanan dengan memberikan pertimbangan, arahan, dan dukungan
tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat
satuan pendidikan “.
Tujuan Komite Sekolah
Berdasarkan
Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No. 44/U/2002 Tahun 2002 tentang
Komite Sekolah, Komite Sekolah bertujuan untuk :
1. Mewadahi dan
menyalurkan aspirasi dan prakarsa masyarakat dalam melahirkan kebijakan
operasional dan program pendidikan di satuan pendidikan.
2. Meningkatkan tanggung jawab dan peranserta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan.
3.
Menciptakan suasana dan kondisi transparan, akuntabel, dan demokratis
dalam penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan yang bermutu di satuan
pendidikan.
Peran Komite Sekolah
1. Pemberi pertimbangan (Advisory Agency) dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan di satuan pendidikan.
2.
Pendukung (Supporting Agency) baik yang berwujud finansial, pemikiran,
maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan.
3. Pengontrol (Controlling Agency) dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan.
4. Mediator (Mediator Agency) antara pemerintah (Executive) dengan masyarakat di satuan pendidikan.
Fungsi Komite Sekolah
Untuk menjalan perannya komite sekolah mempunyai fungsi sebagai berikut :
1. Mendorong perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.
2.
Melakukan kerja sama dengan masyarakat (perorangan/organisasi/dunia
usaha) dan pemerintah berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan yang
bermutu.
3. Menampung dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan oleh masyarakat.
4. Memberikan masukan, pertimbangan dan rekomendasi kepada satuan pendidikan mengenai:
a) Kebijakan dan program pendidikan.
b) Rencana anggaran pendidikan
c) Kriteria kinerja satuan pendidikan.
d) Kriteria tenaga kependidikan.
e) Hal-hal lain yang terkait dengan pendidikan.
5.
Mendorong orang tua dan masyarakat berpartisipasi dalam pendidikan
guna mendukung peningkatan mutu dan pemerataan pendidikan.
6. Menggalang dana masyarakat dalam rangka pembiayaan penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan.
7.
Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan, program,
penyelenggaraan, dan keluaran pendidikan di satuan pendidikan.






0 komentar:
Posting Komentar